Rabu, 06 Juni 2012


ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DAN DAMPAKNYA
BAGI KEHIDUPAN SOSIAL-EKONOMI PETANI:
Kasus Noelbaki dan Oesao di Kabupaten Kupang
dan Waikomo di Kabupaten Lembata

Oleh :
Karolus Kopong Medan, Sukardan Aloysius & Rafael R. Tupen
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang


ABSTRAK : Dewasa ini lahan pertanian yang tergolong dalam kategori subur seperti lahan persawahan,tidak saja dikuasai dan dimiliki oeh kalangan petani sendiri,melainkan sebagian besar kini sudah mulai beralih kepada kalangan non-petani.penguasaan dan pemilikan lahan pertanian oleh kalangan non petani tersebut biasanya pada daerah-daerah yang strategis, propektif, cepat berkembang, dan berpotensi untuk mendapatkan keuntungan yang besar secara otomatis. Kalangan non-petani memang tidak di larang untuk memiliki atau menguasai tanah dan mendapatkan manfaatnya, namun harus disadari bahwa jika tidak diawasi dan dikonsolidasikan secara baik maka praktik-praktik pembelihan tanah pertanian seperti itu lambat laun akan menciptakan kemelaratan, pengangguran, dan kesenjangan sosial. Hasil penelitian di kawasan persawahan Noelbaki dan Oesao kabupaten kupang dan kawasan persawahan Waikomo di kabupaten Lembata memperlihatkan, bahwa dari 117 orang petani yang mengalihkan lahan pertanian hanya sebanyak 13 orang saja yang memiliki kondisi sosial ekonomi dalam kategori normal paska peralihan lahan pertaniannya. Semnentara sisanya sebanyak 104 orang justru memiliki kondisi sosial ekonomi yang sangat memprihatinkan. Kasus yang demikian itu menunjukkan, bahwa peralihan kepemilikan lahan pertanian kepada pihak lain tidak akan selalu menjamin kehidupan yang semakin baik bagi para pemiliknya, bahkan cederung menimbulkan kemelaratan bagi pemiliknya. Keterpurukan kondisi sosial ekonomi para petani tersebut lebih disebabkan oleh orientasi peralihan lahan yang hanya sekedar untuk mengatasi tekanan atau kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. Dinamika peralihan kepemilikan lahan pertanian kepada non-petani dengan sekalian dampak sosial ekonomi yang sangat memprihatinkan bagi para petani itu juga tidak mendapat dukungan yang memadai dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah baik ditingkat pusat daerah hingga ke kecamatan dan desa.
Kata kunci: Peralihan kepemilikan, lahan pertanian, non-petani, kondisi sosial ekonomi, regulasi, dan konsolidasi pertanahan.  
Selengkapnya............... |download di sini|

Tidak ada komentar:

Posting Komentar