ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DAN DAMPAKNYA
BAGI
KEHIDUPAN SOSIAL-EKONOMI PETANI:
Kasus Noelbaki dan Oesao di Kabupaten Kupang
dan Waikomo di Kabupaten Lembata
Oleh
:
Karolus
Kopong Medan, Sukardan
Aloysius & Rafael
R. Tupen
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang
ABSTRAK : Dewasa ini lahan pertanian yang
tergolong dalam kategori subur seperti lahan persawahan,tidak saja dikuasai dan
dimiliki oeh kalangan petani sendiri,melainkan sebagian besar kini sudah mulai
beralih kepada kalangan non-petani.penguasaan dan pemilikan lahan pertanian oleh
kalangan non petani tersebut biasanya pada daerah-daerah yang strategis, propektif, cepat
berkembang, dan berpotensi untuk mendapatkan
keuntungan yang besar secara otomatis. Kalangan non-petani memang tidak di
larang untuk memiliki atau menguasai tanah dan mendapatkan manfaatnya, namun harus disadari bahwa jika tidak
diawasi dan dikonsolidasikan secara baik maka praktik-praktik pembelihan tanah
pertanian seperti itu lambat laun akan menciptakan kemelaratan, pengangguran, dan kesenjangan sosial. Hasil penelitian di kawasan persawahan Noelbaki dan Oesao
kabupaten kupang dan kawasan persawahan Waikomo di kabupaten Lembata
memperlihatkan, bahwa dari 117 orang petani yang
mengalihkan lahan pertanian hanya sebanyak 13 orang saja yang memiliki kondisi
sosial ekonomi dalam kategori normal paska peralihan lahan pertaniannya.
Semnentara sisanya sebanyak 104 orang justru memiliki kondisi sosial ekonomi
yang sangat memprihatinkan. Kasus yang demikian itu menunjukkan, bahwa peralihan kepemilikan lahan
pertanian kepada pihak lain tidak akan selalu menjamin kehidupan yang semakin
baik bagi para pemiliknya, bahkan
cederung menimbulkan kemelaratan bagi pemiliknya. Keterpurukan kondisi sosial ekonomi para
petani tersebut lebih disebabkan oleh orientasi peralihan lahan yang hanya
sekedar untuk mengatasi tekanan atau kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. Dinamika peralihan kepemilikan lahan
pertanian kepada non-petani dengan sekalian dampak sosial ekonomi yang sangat
memprihatinkan bagi para petani itu juga tidak mendapat dukungan yang memadai
dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah baik ditingkat pusat daerah hingga ke
kecamatan dan desa.
Kata
kunci: Peralihan
kepemilikan, lahan pertanian, non-petani, kondisi sosial ekonomi, regulasi, dan
konsolidasi pertanahan.
Selengkapnya............... |download di sini|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar